• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Kabar Daerah Papua Barat
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Papua Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Sampaikan 15 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Manokwari, Bupati Hermus berharap dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah

26 Mei 2022
Bupati Manokwari Hermus Indou, sampaikan 15 Ranperda kepada DPRD Manokwari,Rabu 25/05


Manokwari,papuabarat.kabardaerah.com,26/05, dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Manopkwair masa sidang ke II tahun 2021 Rabu 25/05 , tentang penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD kabupaten manokwari tahun 2022 dan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten manokwari .

15 rancangan Peraturan daerah hasil inisiatif pemerintah daerah kabupaten manokwari tahun 2022, di buat berdasarkan pasal 39 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang perundang-undangan, pembentukan peraturan menyatakan bahwa perencanaan peraturan daerah dilakukan melalui program legislasi daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), perencanaan penyusunan peraturan daerah yang dilaksanakan dalam program legislasi daerah kabupaten/kota , bahwa berdasarkan pasal 20 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan pembentukan peraturan daerah berbentuk peraturan daerah atau nama lainnya dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah.

Di sampaikan bupati, menindaklanjuti ketentuan program untuk pembentukan peraturan daerah dimaksud, pemerintah kabupaten Manokwari mengusulkan 15 rancangan peraturan daerah kepada dewan perawakilan rakyat daerah kabupaten manokwari untuk dapat ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 dan di jadikan Peraturan Daerah .

Rancangan Perda tersebut adalah (1) Rancangan perda tentang pajak daerah, (2). Rancangan Perda tentang retribusi daerah, (3). Rancangan Perda tentang pengelolaan air limbah domestic, (4). Rancangan Perda tentang PT. Mambruk Karya Mandiri (PESERODA) (5) Rancangan Perda tentang penyertaan modal pada PT. Mambruk karya mandiri (PESERODA) (6) Rancangan perda tentang pengendalian minuman beralkohol; 7. rancangan peraturan daerah tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. (8) Rancangan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung (9)Rancangan Perda tentang pemekaran distrik warmare, distrik prafi, distrik masni, serta distrik manokwari utara dan distrik aimasi, distrik mokwam, distrik masni utara, distrik wasirawi serta distrik moruj mega wilayah kabupaten manokwari.

Selanjutnya (10) Rancangan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, (11) Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; (12) Rancangan Perda tentang kabupaten layak anak (13) Ranperda tentang sistem keolahragaan di kabupaten manokwari (14) Rancangan Perda tentang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif di kabupaten manokwari, dan yang ke 15. Rancangan Perda tentang retribusi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.

15 rancangan peraturan daerah hasil inisiatif pemda Manokwari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari , Bupari Hermus berharap kepada pimpinan dan anggota dewan agar 15 Ranperda tersebut daapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tahun 2022, melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 DPRD kabupaten Manokwari .

ArtikelLainnya

KPPS Manokwari bersama Organisasi Mahasiswa Unipa Siap Pasarkan Puluhan Ton Beras Petani Dataran Pramasi

Sempat tertunda sejak Senin lalu, akhirnya Pengurus Karang Taruna Papua barat resmi dilantik oleh PJ. Gubernur Papua Barat

Perintah Pj Gubernur, pelantikan pengurus karang taruna Papua barat akan di Lakukan Kamis besok.

Melalui propemperda tahun 2022 ini , di Bupati harapkan pembahasan ranperda baik insiatif pemerintah daerah dan juga inisiatif DPRD , mestinya di Bahas secara Bersama sama dengan sebaik-bainnya , sehing dapat melahirkan peraturan daerah yang tepat , taat azas , serta dapat dilaksanakan . bukan hanayu itu , namun harus berkeadilan dan berkepastian hukum serta bermanfaat . (kd)

Pembaca: 788
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Kabupaten Manokwari Tetapkan 19 Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda kabupaten Manokwari.

Next Post

Penyerahan LKPJ Pemda Manokwari terlambat, Bupati Hermus sampaikan permohonan maaf di sertai alasannya

Discussion about this post

Currently Playing

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

Pembaca:
0
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua