
Manokwari,papuabarat.kabardaerah.com, 26/05, Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan pemerintah daerah yang di tindaklanjuti melalui Peraturan Meneteri dalam Negeri nomo 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan pemerintah daerah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah , bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD , paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir .
Namun Laporan keterangan pertangung jawaban (LKPJ ) Bupati manokwari tentang kinerja tahun 2021 yang dilaksanakan pemerintah kabupaten manokwari , di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Oleh sebab itu Bupati Hermus Indou dalam Penyampaian LKPJ nya, rabu 25/05 pada pembukaan sidang DPRD kabupaten Manokwari masa sidang ke II tahun 2022 tentang LKPJ Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2021 .
‘’ Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan Pemerintah Kabupatren Manokwari dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021, yang belum tepat waktu sebagaimana Peraturan Pemerintah’’.
Kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten manokwari, Bupati juga menyampaikan alasan keterlambat penyerahan LKPJ Pemda Manowkari. Yang mana di jelaskan , keterlambatan terjadi karena adanya perubahan dalam ketentuan peundang-undangan serta konsistensi pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat dan ketentuan perundang – undangan yang saling terkait satu dengan lainnya.

Keterlambatan penyampaian LKPJ juga dikarenakan Pemerintah daerah mengoptimalkan manajemen Pemda secara menyeluruh yaitu peraturan terbaru penyusunan LKPJ yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mesti dipelajari dan dipahami secara baik.
Selanjutnya LKPJ Bupati manokwai , yang di akui bupati Hermus mengalami keterlambatan di karenakan adanya agenda penyelesaian Renstra OPD, di saat yang sama ada pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah dan adanya agenda daerah lain, sehingga proses penyusunan dan penyampaian LKPJ mengalami keterlambatan.( kd )
Discussion about this post