Bupati Sorong, Jhon Kamuru, sesaat setelah menghadiri sidang perdana di PTUN Jayapura, bergabung dengan masa pengunjuk rasa yang mendukungnya di halaman ruang sidang, Selasa (24-08-2021). Foto: KDPB Doc
Manokwari, papuabarat.kabardaerah.com, Rabu (25-08-2021), – Dukungan kepada Bupati Sorong berdatangan dari Mahasiswa dan Pemuda di berbagai kota. Mulai awal pekan ini, aksi-aksi unjuk rasa digelar di tiga kota, yakni Manokwari, Jayapura dan Sorong. Di Manokwari, Mahasiswa dan Pemuda Adat Wilayah III Doberay, Senin (23-08-2021), berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Manokwari. Aksi di lembaga peradilan ini bermaksud mendesak pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari meneruskan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk menghentikan proses hukum terhadap Bupati Sorong.
Sony Laoemoery, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, menyampaikan kesediaannya untuk meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan PTUN Jayapura. “Apa yang menjadi harapan saudara-saudara semua, kami akan meneruskan kepada pimpinan PTUN Jayapura untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujar Laoemoery, “Perkara ini bergulir di PTUN Jayapura, memang wilayah hukumnya (mencakup) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (PTUN itu) terkait administrasi pemerintah, dalam hal ini Keputusan Bupati, apabila itu ada sengketa, maka sengketanya itu sengketa administrasi negara yang diperiksa di Jayapura,” tambahnya.
Aksi yang sama juga digelar esok harinya, Selasa (24-08-2021), di Kantor Gubernur Papua Barat dan Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat di Manokwari. Mahasiswa dan pemuda menyatakan dukungan atas kebijakan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan-perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Tanah Adat Suku Moi. Pemuda dan Mahasiswa juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan MRP Papua Barat untuk mendukung Bupati Sorong.
Aksi unjuk rasa di halaman gedung PTUN Jayapura, Selasa (24-08-2021). Foto: KDPB Doc
Pada hari yang sama, PTUN Jayapura tengah menggelar sidang perdana atas gugatan terhadap Bupati Sorong ini di Jayapura. Dari kronologi aksi yang dikirimkan kepada wartawan papuabarat.kabardaerah.com, dijelaskan gugatan terhadap Bupati Sorong dilakukan oleh tiga perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, masing-masing PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo, pada awal Agustus 2021. Sedang sebelumnya, pada 27 April 2021, Pemerintah Kabupaten Sorong mencabut Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Perkebunan empat (4) perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT. Cipta Papua Plantation, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Lokasi keempat perusahaan ini mencakup Wilayah Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong. Pencabutan izin ini didasarkan pada rekomendasi hasil temuan dan kajian Pemerintah dan Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yang menemukan pelanggaran prosedural/ melanggar hukum.
Tagar #KamiBersamaBupatiSorong yang menjadi viral pekan ini. Foto: KDPB Doc
Di Jayapura, aksi protes dilakukan Mahasiswa dan Pemuda yang berasal dari Papua Barat, khususnya wilayah Sorong Raya, yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Hak Masyarakat Adat. Aksi unjuk rasa dilakukan di halaman Kantor PTUN Jayapura, pada Selasa (24-08-2021) pagi. Masa pengunjuk rasa juga membawa spanduk dan pamflet bertulis tagar #KamiBersamaBupatiSorong, dan menolak investasi Kelapa Sawit di wilayah adat Papua, sembari menyampaikan orasi dan seruan perlindungan Tanah Adat.
Sementara unjuk rasa berlangsung, sidang perdana tengah digelar Majelis Hakim PTUN Jayapura. Usai sidang, Bupati Sorong, Jhon Kamuru, menemui masa pendukungnya di halaman. Kepada media massa dan pengunjuk rasa, Jhoni Kamuru menyatakan lagi komitmennya mencabut izin dan melindungi tanah adat. “Kami cabut (izin) empat perusahaan, satu perusahaan yang tidak gugat. Tiga perusahaan ini, memang sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan keadilan yang ada, sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, sesuai dengan kondisi lingkungan hidup dan masyarakat adat yang ada di sana, dari semua segi ini, perusahaan telah melanggar, dan memang tidak bisa lagi kami toleransi, jadi kami cabut izinnya, demi kesinambungan alam kita, demi masyarakata adat kita,” jelas Bupati Jhon Kamuru, kepada wartawan, sesaat setelah keluar dari ruang sidang PTUN Jayapura. Bupati Sorong didampingi Tim Kuasa Hukum, dan sejumlah pejabat utama Pemerintah Kabupaten Sorong. “Sebetulnya, ini pelik sekali, dan memang tidak ada niat baik perusahaan-perusahaan ini, mereka gunakan izin tidak sesuai,” tambahnya. Sidang perdana PTUN Jayapura, Selasa (24-08-2021), beragenda pemeriksaan berkas.
Bupati Sorong, Jhon Kamuru (kemeja putih), menyampaikan keterangan pers, didampingi Tim Kuasa Hukum di depan ruang sidang PTUN Jayapura, Selasa (24-08-2021). Foto: KDPB Doc
Di Kota Sorong, aksi unjuk rasa oleh puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay, digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (24-08-2021). Massa aksi membentang spanduk dan pamflet bertuliskan Tolak Inevstasi, Tolak Sawit dan Mendukung Bupati Sorong. Lagi, tagar #KamiBersamaBupatiSorong. Orasi bernada sama, menyatakan penolakan terhadap gugatan hukum oleh tiga perusahaan sawit di PTUN Jayapura, serta mendukung Bupati Sorong mencabut izin-izin investasi di Tanah Adat Suku Moi. “Tanah Adat milik Masyarakat Adat, tidak boleh dirampas oleh siapapun,” tegas Feki Mobalen, salah satu pimpinan aksi.
Pimpinan Kejaksaan Negeri Manokwari menerima Pernyataan Sikap yang diserahkan Pemuda Adat Wilayah III Doberay di Kota Sorong, Selasa (24-08-2021). Foto: KDPB Doc
Aksi unjuk rasa ini disambut baik oleh pimpinan Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya. Di hadapan Pemuda Adat, pihak Kejaksaan menyatakan siap mendukung pemerintah Kabupaten Sorong menertibkan izin-izin perusahaan perkebunan Kelapa Sawit bermasalah. (fat)
Discussion about this post