• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Kabar Daerah Papua Barat
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Papua Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Media Alert!!! Jurnalis Dianiaya, Tempo Mendesak Pimpinan Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggotanya di Surabaya

Media Alert!!! Jurnalis Dianiaya, Tempo Mendesak Pimpinan Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggotanya di Surabaya

28 Maret 2021

NASIONAL, KABARDAERAH.COM – Redaksi Tempo mendesak pimpinan Polri untuk mengusut keterlibatan anggotanya dalam tindak kriminal terhadap jurnalis di Surabaya. Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Sabtu (27-03-2021), diduga dilakukan beberapa anggota Polri setempat.

Dalam pernyataan yang dikirimkan media yang berkantor di Jakarta ini, Redaksi Tempo meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen. Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyu Dhyatmika, Pimpinan Redaksi Tempo, dalam Media Release, Minggu (28-03-2021).

Redaksi Tempo juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku, tegas Tempo dalam Media Release-nya.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

ArtikelLainnya

KPPS Manokwari bersama Organisasi Mahasiswa Unipa Siap Pasarkan Puluhan Ton Beras Petani Dataran Pramasi

Sempat tertunda sejak Senin lalu, akhirnya Pengurus Karang Taruna Papua barat resmi dilantik oleh PJ. Gubernur Papua Barat

Perintah Pj Gubernur, pelantikan pengurus karang taruna Papua barat akan di Lakukan Kamis besok.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji, diduga terdiri anggota-anggota Polri, menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 petang. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara. (fat)

Pembaca: 475
ShareTweetSend
Previous Post

Semua Rencana Program Pembangunan Harus melalui Musrenbang

Next Post

Delapan PNS Pegaf Menyandang Gelar Magister

Discussion about this post

Currently Playing

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Pembaca: 0
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • Kab. Fakfak
      • Kab. Kaimana
    • Kab. Manokwari
      • Kab. Manokwari Selatan
    • Kab. Maybrat
      • Kab. Pegunungan Arfak
    • Kab. Raja Ampat
      • Kab. Sorong
    • Kab. Sorong Selatan
      • Kab. Tambrauw
    • Kab. Teluk Bintuni
      • Kab. Teluk Wondama
    • Kotamadya Sorong
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua